Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (pixels.com/khwanchai Panthong)
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (pixels.com/khwanchai Panthong)

Medan, IDN Times – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri (Permen) terbaru di Aula Raja Inal Siregar, Kota Medan, Selasa (16/9/2025). Acara ini menjadi ajang penting untuk memperkuat akses pembiayaan dan bantuan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sosialisasi dihadiri berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pembiayaan, asosiasi pengembang, hingga unit pelaksana teknis dari provinsi di Sumatera dan Kalimantan.

1. Pemprov Sumut targetkan 15 ribu unit rumah subsidi tahun ini

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan terus meningkatkan ketersediaan hunian layak bagi masyarakat. Salah satunya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). (Dok. Kementerian PUPR)

Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara, Alfi Syahriza, menegaskan pentingnya program perumahan sebagai kebutuhan dasar rakyat yang dijamin konstitusi.

“Perumahan merupakan kebutuhan dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi, dan program ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan amanat Pasal 28A ayat 1 UUD 1945,” ujarnya.

Pemprov Sumut menargetkan pembangunan 15.000 unit rumah subsidi pada 2025, dengan capaian 6.000 unit hingga Agustus. Selain itu, sejak 2018 sudah ada 3.274 unit rumah tidak layak huni yang ditangani, dan 400 unit tambahan ditargetkan tahun ini.

2. Dua regulasi baru hadir perkuat ekosistem perumahan

Ilustrasi rumah setelah menikah. (pexels.com/Jessica Bryant)

Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Brigjen Pol. Azis Andriansyah, menjelaskan bahwa dua Permen PKP terbaru menjadi kerangka strategis untuk memastikan bantuan perumahan tepat sasaran.

“Regulasi ini hadir untuk memperkuat akses pembiayaan dan memastikan bantuan perumahan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Dua aturan itu yakni; Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025, mengatur kemudahan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kemudian Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025, fokus pada bantuan pembangunan rumah.

Selain itu, Kemen PKP tengah mengembangkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus perumahan agar masyarakat lebih mudah memiliki hunian.

3. Gunakan sistem digital untuk transparansi dan cegah penyimpangan

ilustrasi rumah klasik modern 1 lantai (pexels.com/Curtis Adams)

Sosialisasi ini juga membahas penerapan sistem digital dalam ekosistem perumahan. Pada hari pertama, materi difokuskan pada SIRENG, SIKUMBANG, dan SIKASEP untuk efisiensi dan transparansi. Hari kedua, peserta mendalami mekanisme Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) serta penguatan pengawasan.

“Penerapan manajemen risiko dan penguatan pengawasan melalui SPIP merupakan kunci untuk memastikan setiap program bantuan perumahan berjalan efektif, transparan, dan bebas dari penyimpangan,” kata Robert Sianturi, Kasubdit Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Perumahan Perkotaan.

Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan peningkatan target rumah subsidi dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit pada 2025. Hingga pertengahan September, sudah 221.047 unit terserap.

Editorial Team