Medan, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menganggarkan dan Rp18,7 miliar dalam program pembangunan rumah tidak layak huni.
Dari dana itu, nantinya masing-masing pemilik rumah mendapatkan Rp30 juta sebagai dana stimulan. Penerimanya adalah yang selama ini tinggal di pemukiman kumuh.
"Skemanya dua tahun sekali, jadi bila tahun ini kabupaten A sudah dapat tahun depan tidak dapat lagi. Ini juga termasuk pemugaran untuk jalan dan drainase di pemukiman kumuh," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Alfi Syahriza, dilansir ANTARA, Kamis (6/4/2023).