Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas mengevakuasi sepeda motor yang tersesat masuk ke dalam jalan tol. (Dok Jasa Marga)
Petugas mengevakuasi sepeda motor yang tersesat masuk ke dalam jalan tol. (Dok Jasa Marga)

Medan, IDN Times- Jagat media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan sepeda motor masuk ke ruas Jalan Tol Medan-Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Kejadian ini membuat banyak pengendara terkejut dan menimbulkan pertanyaan, bagaimana bisa motor masuk ke jalan tol yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih?

Dalam video yang diunggah oleh akun @tkpmedan pada Selasa (1/4/2025), tampak sebuah sepeda motor matic berboncengan melaju di jalan tol. Sang pengemudi menggunakan helm, tetapi penumpangnya tidak memakai perlindungan kepala dan bahkan memangku seorang anak kecil. Para pengendara mobil di jalan tol sempat menegur mereka. 

1. Petugas tol sudah memberikan peringatan

Foto udara sejumlah kendaraan melintas di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/3/2025). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Menurut PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), peristiwa ini terjadi pada Selasa pagi, 1 April 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol, Thomas Dwiatmanto, mengungkapkan bahwa motor dengan nomor polisi BK 5097 SAI yang dikendarai oleh Remandi masuk ke tol melalui Gerbang Tol (GT) Perbaungan.

"Saat kejadian, petugas keamanan di gerbang tol telah memanggil pengguna motor untuk menginfokan bahwa kendaraan roda dua tidak boleh memasuki jalan tol. Namun pengguna kendaraan roda dua tetap melaju dan memasuki jalan tol," kata Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol, Thomas Dwiatmanto dalam keterangannya, Selasa (1/4/2025).

2. Ditemukan di kilometer 49, langsung dievakuasi

ilustrasi Tol Jakarta-Jogja (freepik.com/rawpixel.com)

Setelah menerima laporan dari petugas di GT Perbaungan, tim di Sentral Komunikasi (Senkom) MKTT langsung bergerak. Petugas melakukan penyisiran dan akhirnya menemukan pemotor tersebut di Km 49 B, arah Medan, sekitar pukul 07.45 WIB.

Tak ingin membahayakan keselamatan pemotor dan pengguna jalan lainnya, petugas segera mengevakuasi kendaraan roda dua tersebut menggunakan mobil operasional. Motor itu kemudian dibawa keluar tol melalui GT Lubuk Pakam dan langsung ditangani oleh petugas di lokasi.

3. Pengakuan Pemotor: Ikut Google Maps dan tidak tahu aturan

Default Image IDN

Setelah diperiksa, pemotor mengaku tidak sengaja masuk ke tol. Dia mengatakan hanya mengikuti arahan aplikasi peta atau Google Maps dan belum memahami peraturan bahwa jalan tol hanya boleh dilalui oleh kendaraan roda empat atau lebih.

"Berdasarkan pengakuan, pengendara kendaraan roda dua tersebut memasuki jalan tol karena mengikuti aplikasi peta dan belum memahami tentang jalan tol," ujar Thomas.

Atas kejadian ini, petugas memberikan edukasi kepada pengendara agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi navigasi dan selalu memahami aturan lalu lintas.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, jalan bebas hambatan ini hanya boleh dilalui oleh kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Sepeda motor hanya boleh masuk tol jika terdapat jalur khusus yang secara fisik terpisah dari jalur utama kendaraan lainnya.

"Dalam hal ini, dapat kami konfirmasi bahwa Jalan Tol MKTT tidak dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah bagi sepeda motor roda dua atau lebih," pungkasnya. 

Editorial Team