Medan, IDN Times - Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025 tidak menambah beban masyarakat. Hal ini karena sistem opsen diiringi dengan skema penurunan tarif PKB. Bapenda Medan pun telah menargetkan penerimaan Opsen PKB dan BBNKB tahun ini sebesar Rp784,16 M.
"Opsen PKB yang merupakan pungutan tambahan tidak menambah beban masyarakat. Jumlah total PKB dan Opsen PKB yang dibayar masyarakat tidak lebih dari yang dibayar masyarakat pada tahun lalu," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, Sutan Tolang Lubis, pada Jumat (31/1/2025).