Medan, IDN Times - Pemko Medan telah mengeluarkan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menara Masjid Agung Medan, yang selama ini belum bisa dikeluarkan karena terkait izin ketinggian. Dengan dikeluarkannya Izin PBG tersebut, batas ketinggian bangunan di Kota Medan sudah boleh di atas 50 meter.
"Kami baru saja mengeluarkan izin PBG untuk bangunan tertinggi di Kota Medan dan Sumaera Utara yaitu izin PBG Menara Masjid Agung yang pengajuannya 199 meter," kata Bobby.
Mneurutnya, selama ini izin tidak bisa dikeluarkan karena terkendala dengan izin ketinggian yang diatur oleh TNI Angkatan Udara.