Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Sutan Tolang Lubis (Dok. Diskominfo Medan)

Medan, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan kepastian tidak ada pemutusan hubungan kerja massal terhadap Pekerja Harian Lepas (PHL) Pemko pada akhir November ini menyusul adanya Undang-Undang ASN yang terbaru.

"Dengan adanya Undang-Undang ASN yang terbaru, tidak ada PHK massal PHL. Ini kabar baik bagi seluruh tenaga nonASN di Pemko Medan," kata Sutan Tolang.

Dia menyatakan, PHL tidak perlu khawatir akan terjadi PHK massal. Pemerintah, termasuk Pemko Medan tentu saja memperhatikan tenaga honorer. Pemerintah, sebutnya, mengakui PHL ini memiliki peran dan kontribusi penting di instansi pemerintahan.

"Kita di Pemko Medan juga bersyukur, bahwa Wali Kota Bobby Nasution memiliki perhatian yang sangat besar pada PHL," sebutnya.

1. Membuka kesempatan luas bagi PHL untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Sutan Tolang Lubis (Dok. Diskominfo Medan)

Salah satu bentuk perhatian itu, tambahnya adalah membuka kesempatan luas bagi PHL untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tentunya, sebut Sutan, formasi yang dibuka disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Dia menyebutkan, saat ini 2023 Pemko Medan pun tengah melaksanakan proses penerimaan PPPK untuk Tenaga Kesehatan dan Guru. Sebanyak 1.623 pelamar sudah dinyatakan Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi Pasca Sanggah dan akan mengikuti Seleksi Kompetensi/Ujian CAT (Computer Assisted Test) yang digelar BKDPSDM Medan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

"Dalam seleksi ini ada formasi umum dan khusus. Formasi khusus ini adalah formasi bagi tenaga non ASN Pemko, sedang formasi umum adalah formasi yang kita buka untuk di luar tenaga ASN yang memenuhi ketentuan," ungkapnya.

2. Untuk guru Pemko Medan membuka formasi khusus, sedangkan Tenaga Kesehatan formasi khusus dan umum

Editorial Team

Tonton lebih seru di