Medan, IDN Times – Pemko Medan menyegel mal Centre Point, setelah pusat perbelanjaan yang dikelola PT ACK. Penyegelan itu merupakan buntut tunggakan pajak hingga Rp250 miliar.
Penyegelan itu dilakukan langsung oleh Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution pada Rabu (15/5/2024).
"Ini kegiatan lama sebenarnya, beberapa tahun lalu kita juga udah pernah lakukan, sampaikan, dan ingatkan kepada Mal Centre Point di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar," kata Bobby Nasution kepada media.