Rapat koordinasi terkait penyelesaian sertifikat wakaf Masjid Jamik, di Balai Kota Medan (Dok. Diskominfo Medan)
Sebelumnya, Pengurus Yayasan India Muslim Selatan atau YIMS Sumatera Utara dan sejumlah pengurus Ormas Islam Sumut meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas segera mengurus dan menerbitkan sertifikat wakaf Masjid Jamik Kebun Bunga Jalan Kejaksaan/Jalan, Taruma Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Pada 12 Februari 1999 Pemda Tingkat II Medan berjanji akan membantu menerbitkan dua sertifikat yaitu sertifikat Masjid Jalan Kejaksaan/Jalan Taruma dan Masjid Jalan Zainul Arifin Medan.
Namun hingga saat ini, kedua sertifikat tersebut tidak juga diberikan Pemda Tingkat II Medan (sekarang Pemko Medan), sehingga sebagian tanah tersebut diserobot dan diklaim milik seorang warga. Hal ini dikatakan oleh Ade Lesmana dari tim hukum Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) Sumut dan 30 ormas Islam plus YIMS Sumut.
Dari kedua sertifikat wakaf tersebut tak kunjung diterbitkan, akhirnya ada pihak lain diduga menguasai tanah wakaf tersebut dan mencoba menyerobot, menguasai dengan cara akan memasang pagar keliling di sebagian tanah wakaf tersebut.
Pihaknya meminta Pemerintah Kota Medan segera menerbitkan dua sertifikat tersebut berdasarkan janji Walikota Medan pada masa itu (1998-1999), saat adanya proyek penembusan jalan baru di Jalan Taruma ke Jalan Kejaksaan. Di atas tanah wakaf seluas 5.407m2 itu, sebagian terkena proyek pembangunan jalan baru dan atas proyek tersebut kemudian telah dibuat kesepakatan berrsama antara yayasan dengan Wali Kota Medan.
Hal ini juga dinilai adanya dugaan penyerobotan, atau menguasai tanah wakaf Masjid Jamik Kebun Bunga itu diketahui saat seorang pria yang mengaku suruhan dari pemilik tanah mendatanginya.