Pemko Medan akan merencanakan pembangunan BRT di Medan (Dok. Istimewa)
Lanjutnya, mengenai masalah operasional, kebutuhan bus untuk Mebidang (Medan, Binjai dan Deliserdang) sebanyak 551 armada. BRT yang akan beroperasi di Mebidang yang sama dengan di Jakarta dengan 17 koridor yang akan dibangun. Dari jumlah itu, ada 15 merupakan murni kewenangan kota (Pemko Medan).
“Sesuai dengan regulasi yang ada yakni UU No.22 bahwa otoritas yang berada di wilayah kota menjadi kewenangan pemerintah kota, kawasan lintas menjadi kewenangan pemerintah provinsi serta kawasan pinggiran menjadi kewenangan pemerintah kota dan kabupaten. Kita harapkan ini secepatnya disepakati sehingga tidak terlalu lama untuk diselesaikan,” ujarnya.
Menyangkut masalah depo, Suhartono mengatakan sesuai dengan kebijakan yang dilakukan Wali Kota sudah ada beberapa depo yang akan dilakukan pembangunannya, termasuk di Amplas.
Dikatakannya, Kemenhub akan membangun depo yang berada di aset milik pemerintah pusat. Oleh karenanya sebelum pembangunan depo dilakukan, maka depo yang berada di aset milik pemerintah daerah akan ditarik dulu.
“Secara administrasi kami ambil dulu, tapi setelah pembangunan depo selesai dilakukan, kami akan serahkan kembali kepada pemerintah daerah,” paparnya.