Binjai, IDN Times - Puluhan miliar Dana Insentif Fiskal (DIF) pada tahun 2024 yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai digelontorkan ke kas daerah dalam bentuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), menjadi polemik hingga saat ini. Dana yang disebut-sebut berjumlah Rp 32 miliar dan ini bisa diakses (dilihat) sesuai tertuang di APBD.
Namun ada dugaan juga digunakan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) beberapa waktu yang lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai, Erwin Toga Purba dikonfirmasi Rabu (16/4/2025) mengaku, jika pemerintah kota menerima Rp20,8 miliar dana insentif fiskal untuk pengentasan kemiskinan.
Ia membantah soal angka Rp32 miliar yang dimaksud. Namun juga digunakan pemerintah kota untuk membayar utang proyek.
"Rp32 miliar itu bisa kupastikan gak ada, Rp20,8 miliar (yang masuk dana insentif fiskal) dengan realisasi sekitar Rp18 miliar lebih, ada sisa Rp1,2 miliar. Untuk pengentasan kemiskinan (dana insentif fiskal), tapi boleh yang lain. Kita ada utang, agar jangan berat, untuk bayar utang, biar gak berat kali," kata Erwin Toga.