Medan, IDN Times - Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan memberi tenggat waktu selama 60 hari atau 2 bulan kepada 6 kontraktor proyek lampu jalan atau yang sering disebut masyarakat 'lampu pocong' untuk mengembalikan uang. Hal ini dikatakan Sekretaris Dinas SDABMBK Medan Willy Irawan saat dikonfirmasi awak media.
Dirinya menyampaikan bahwa, sejauh ini untuk kelanjutan dari proyek lampu hias (atau warga net sebut lampu pocong) yang gagal. Pemko Medan masih menunggu para kontraktor mengembalikan uang yang telah diberikan sebesar Rp 21 miliar. Ultimatum ini diberikan per 9 Mei 2023.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku mereka (para kontraktor) diberi waktu 60 hari atau batas waktunya 7 Juli 2023," jelas Willy, Sabtu (20/5/2023).
