Pemko Aceh Hapus Larangan Bermain PS dan Game Online saat Ramadan

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh merevisi seruan bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi yang sebelumnya dikeluarkan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat.
Salah satu poin tentang larangan kegiatan hiburan seperti karaoke hingga gim daring atau game online selama bulan puasa, dihapus.
1. Mempertimbangkan berbagai masukan serta evaluasi
Juru Bicara Pemerintahan Illiza-Afdhal, Tomi Mukhtar, mengatakan alasan membatalkan larangan tempat hiburan beroperasi selama Ramadan karena wali kota mendengar aspirasi warga dan mencari solusi yang tepat. Sehingga puasa berjalan lancar dan khidmat namun syiar Ramadan semarak.
“Setelah mempertimbangkan berbagai masukan serta evaluasi, kami merasa perlu untuk melakukan penyesuaian dalam seruan ini agar dapat lebih tepat sasaran,” kata Tomi, Selasa (4/3/2025).