Aceh Utara, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara melarang pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya menempatkan pasangan nonmahram duduk satu meja ketika menggelar buka puasa bersama (bukber).
Larangan tersebut disampaikan dalam selebaran Seruan Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara. Dikeluarkan di Kota Lhokseumawe, Aceh, pada 7 Maret 2023.
Seruan ini ditandatangani penjabat (pj) bupati Aceh Utara, ketua DPRK Aceh Utara, komandan Korem 011/Lilawangsa, komandan Kodim 0103/Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara, dan Kapolres Lhokseumawe. Lalu kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara serta pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara.