Pemilu Belum Usai, Masih Ada Pemungutan Ulang di Nisel dan Samosir

Medan, IDN Times – Meski Pemilu 2024 sudah menetapkan para pemenang, ternyat polemik masih terjadi di beberapa daerah. Di Sumatera Utara, ada dua daerah yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ada dua daerah yakni; Samosir dan Nias Selatan. PSU dilakukan setelah permohonan ke MK dari beberapa partai dikabulkan.
1. KPU Sumut menunggu petunjuk teknis
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengungkapkan pelaksanaan PSU akan dilaksanakan paling lama 30 hari, dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Namun mereka masih menunggu arahan dari KPU pusat.
"Untuk persiapan KPU Sumut, masih menunggu Juknis dan pengarahan terkait dengan pelaksanaan PSU dari KPU RI," kata Agus, Senin (10/6/2024).
Agus mengaku sudah melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten Samosir dan KPU Kabupaten Nias Selatan. Termasuk, kordinasi insiatif dari dari kedua KPU tersebut.
"Termasuk menunggu Juknis dalam persiapan pelaksanaan dan mereka sudah ke KPU Provinsi Sumut, untuk berkonsultasi terkait pelaksanaan PSU. Semua itu, untuk persiapan pelaksanaan PSU," jelas Agus.
2. KPU Sumut tidak ingin tergesa-gesa
Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung mengatakan KPU Sumut, KPU Kabupaten Samosir dan KPU Kabupaten Nias Selatan melaksanakan Putusan MK setelah mendapatkan pengarahan KPU RI.
"Harap bersabar dan tidak bertindak sendiri-sendiri, karena yg menjadi objek gugatan adalah SK KPU 360/2024 produk KPU," kata Robby.
3. PSU akan dilaksanakan di beberapa TPS
Untuk diketahui, dalam amar putusan pada permohonan Nomor 149 -01-16-02 yang diajukan Partai Perindo, MK memerintahkan PSU pada 1 tempat pemungutan suara atau TPS di Kabupaten Samosir, yaitu TPS 12 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan.
Selanjutnya pada Permohonan Nomor 184-01-04-02 yang dimohonkan Partai Golkar, MK memerintahkan PSU di 8 TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan yaitu TPS 1 Desa Selina, TPS 1 Desa Selina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.
Pelaksanaan PSU tersebut paling lama dilaksanakan 30 hari sejak Putusan Aquo dibacakan dan KPU diperintahkan untuk berkordinasi dengan jajarannya terkait pelaksanaan PSU dimaksud.