Medan, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Hendrik Kosumo (41) pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua Nani Sukmawati di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3).
Hakim menyatakan terdakwa Hendrik terbukti bersalah memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ucap Nani dilansir ANTARA.
Selain terdakwa Hendrik, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bervariasi kepada empat terdakwa lainnya, yakni Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) merupakan istri dari terdakwa Hendrik Kosumo.