Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemusnahan barang bukti sabu 2,4 Kg dan pil ekstasi 202 butir hasil penindakan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Medan, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Hendrik Kosumo (41) pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua Nani Sukmawati di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3).

Hakim menyatakan terdakwa Hendrik terbukti bersalah memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ucap Nani dilansir ANTARA.

Selain terdakwa Hendrik, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bervariasi kepada empat terdakwa lainnya, yakni Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) merupakan istri dari terdakwa Hendrik Kosumo.

1. Istrinya divonis 20 tahun penjara

Konferensi pers Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung barang bukti 2,2 Kg sabu dan 100 butir pil ekstasi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terdakwa Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi dihukum pidana penjara seumur hidup, karena terbukti sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Nani.

Sementara terdakwa Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent masing-masing divonis pidana penjara selama 20 tahun.

“Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujar dia.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.

2. Pabrik ekstasi rumahan telah beroperasi selama enam bulan

Editorial Team

Tonton lebih seru di