Gayo, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangkejehren menunda persidangan kasus perdangangan gading gajah dengan terdakwa Mat Ali alias Ali Bin Ismail, Selasa (5/8/2025). Penundaan persidangan itu dilakukan lantaran saksi tidak hadir.
Semestinya, agenda persidangan ini menghadirkan tiga saksi. Mereka yakni, Arpinsyah selaku pemilik gading serta Julian Pratama dan Aji Pratama –personel Polres Gayo--.
Sidang dengan agenda pembuktian keterangan saksi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dicky Wahyudi Susantoso. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan membukanya kembali pada Rabu (20/8/2025) dengan agenda yang sama.