Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-12-19 at 23.12.14.jpeg
Wali Kota Medan, Rico Waas (Dok. Diskominfo Medan)

Intinya sih...

  • Penetapan Kota Medan sebagai pemulihan bencana alam menggantikan status tanggap darurat sebelumnya.

  • Keputusan berdasarkan hasil rapat, evaluasi, dan kajian di lapangan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Medan.

  • Masa pemulihan bencana dilakukan mulai 26 Desember 2025 sampai dengan 26 Juni 2026, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan resmi menetapkan Kota Medan menjadi pemulihan bencana. Hal ini mengakhiri status tanggap darurat bencana.

Pengalihan status ini tertuang dalam keputusan Wali Kota Medan nomor 188.44/27.K tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Alam di Kota Medan.

1. Telah berakhirnya penetapan status tanggap darurat bencana alam di Kota Medan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas secara resmi melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kota Medan (Dok. Diskominfo Medan)

Dalam surat tersebut tertulis menimbang bahwa dengan telah berakhirnya penetapan status tanggap darurat bencana alam di Kota Medan. Namun, di lokasi bencana masih terdapat kerusakan yang berdampak pada kehidupan dan penghidupan masyarakat.

"Sehingga, perlu dilakukan penanganan lanjutan yang tepat dan terpadu sesuai dengan prosedur dan ketentuan Peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan penanganan pasca bencana," tulis poin pertama dalam surat keputusan.

2. Pengalihan ini berdasarkan hasil rapat dan hasil evaluasi serta kajian di lapangan

Wali Kota Medan Rico Waas saat meninjau banjir (Dok. Diskominfo Medan)

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Medan bersama dengan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Multisektor Kota Medan Tahun 2025-2030 pada tanggal 24 Desember 2025. Serta hasil evaluasi dan kajian di lapangan, perlu dilakukan Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Alam di Kota Medan.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Penanganan Bencana Alam di Kota Medan," tambahnya.

3. Berikut tanggal pelaksanaan masa pemulihan bencana dilakukan

Wali Kota Medan Rico Waas saat meninjau banjir (Dok. Diskominfo Medan)

Adapun pelaksanaan masa pemulihan bencana dilakukan mulai 26 Desember 2025 sampai dengan 26 Juni 2026.

"Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Alam di Kota Medan dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan," tutupnya.

Editorial Team