Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan peninjauan ke Samsat Samosir. (Dok Ombudsman)
Abyadi mempertanyakan, jika kelak masyarakat ditagih kembali pajaknya, apa yang menjadi dasar pengutipan pajak itu.
Abyadi menegaskan, jika masyarakat korban diminta membayar lagi biaya denda dan pokok pajak maka pemerintah dinilai membuat masyarakat menjadi korban kembali.
"Kalau masyarakat dikorbankan, itu artinya pemerintah tidak lagi menganut azas layanan publik dalam menyelenggarakan layanan. Seharusnya, dalam menyelenggarakan layanan publik, pemerintah harus memberi azas kepastian hukum kepada masyarakat," pungkasnya.
Untuk diketahui, jumlah pajak yang digelapkan mencapai Rp2,5 miliar. Saat kasus itu mencuat, Bripka AS ditemukan tewas. Dia diduga tewas karena bunuh diri dengan meminum sianida.
Saat ini polisi tengah mendalami kasus itu. Polda Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan maraton. Termasuk kepada Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman dan Kapolres sebelumnya AKBP Josua Tampubolon. Polda Sumut menyelidiki kasus kematian Bripka AS dan penggelapan pajak di Samsat Samosir.