Ilustrasi nelayan melaut. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Pemerintah Thailand menyita tiga kapal motor (KM) penangkap ikan dan menangkap puluhan nelayan asal Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu (8/10/2023). Mereka diduga melewati batas negara saat melaut.
“Ditangkap Minggu malam dan sekarang sudah dibawa ke Laem Promthep Chelong Police,” kata Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, saat dimintai konfirmasi, Senin (9/10/2023).
Miftach menyampaikan adapun ketiga kapal yang ditangkap memuat 40 nelayan. Di antaranya KM Iklas Baru berukuran 24 GT dengan 16 awak, KM Rahmad Jaya berukuran 29 GT dengan 12 awak, dan Kambia Star berukuran 25 GT dengan 12 awak.
“Ditangkap 75.8 mil laut dari Phuket. Penyebab penangkapan dikatakan karena masuk wilayah perairan Thailand,” ujarnya.