Qahar mengatakan untuk seleksi terdiri dari tiga tahapan yakni administrasi, kompetensi dasar (SKD) dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Nasional (CAT-BKN), dan kompetensi bidang (SKB) dengan metode CAT-BKN.
“Mekanisme dan penentuan kelulusan seleksi pengadaan CPNS mempedomani ketentuan yang diatur oleh MENPAN-RB, hasil kelulusannya ditetapkan oleh Panselnas dan portal SSCASN serta website https://bka.acehprov.go.id,” kata Kepala BKA.
Lalu, lanjut dia, untuk kualifikasi pendidikan Profesi S2 memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 dari skala 4,00. Selanjutnya, D-III/D-IV/S-1 memiliki nilai IPK minimal 2,75 dari skala 4,00.
Untuk rincian formasi CPNS tenaga teknis, nama jabatan, jenis kebutuhan, jumlah formasi, unit penempatan, kualifikasi pendidikan, rentang penghasilan dan deskripsi pekerjaan.
Ketentuan selanjutnya terkait persyaratan, pendaftaran, seleksi, jadwal, format dan lainnya secara lengkap dapat diunduh melalui pranala https://bka.acehprov.go.id/