Panitia angket DPRD Siantar periksa Wali Kota Hefriansyah (IDN Times/Gideon Aritonang)
Anggota panitia angket Frengky Boy kemudian meminta penjelasan terkait pengkuhuhan sejumlah pejabat pratama di lingkungan Pemko Siantar yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016. Sebab, Hefriansyah dianggap mengangkangi PP dan lebih mementingkan rekomendasi.
"Masa surat rekomendasi mengangkani PP (Pereturan Pemerintah). Itu perlu jadi catatan kita, pimpinan," ujar Frengki kepada Ketua panitia angket Hj. Rini Silalahi. Rini kemudian menyinggung Wali Kota yang tidak pernah melaksanakan rekomendasi DPRD Siantar.
Wali Kota selanjutnya menjelaskan, mengacu kepada PP 18 Tahun 2016 terjadi turbulensi perampingan penggabungan penyediaan jabatan pratama yang kosong di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. "Sehingga saya tugaskan Kepala Bappeda untuk koordinasi dengan Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri). Terjadi perdebatan alot disitu sehingga keluar lah rekomendasi," jelasnya.
Panitia angket pun menanyakan alasan Wali Kota tidak langsung melantik 3 ASN yang hilang jabatan akibat perampingan itu. Hefriansyah tidak dapat menjawab pertanyaan itu dan mengarahkan panitia angket menanyakan langsung ke Kemendagri.
"Terima kasih pimpinan. Kalau begitu silahkan saudara panitia angket mempertanyakan kepada Kemendagri, terima kasih," jawab Hefriansyah yang diikutu suara gemuruh masyarakat yang hadir.