Simalungun, IDN Times - Di tengah kebijakan Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, JR Saragih memberhentikan sementara 992 orang jabatan fungsional guru bersama dengan tunjangan, kini diyakini akan berdampak negatif terhadap dunia pendidikan. Jumlah guru untuk melaksanakan tugas proses belajar mengajar diperkirakan tidak mencukupi dibandingkan dengan jumlah sekolah dan kelas.
Sekretaris Daerah (Sekda), Gidion Purba mengaku, walau kondisi ini sangat dilema, Pemkab Simalungun pun tak mau mengambil resiko melawan aturan. Sebab, kata Gidion Purba, kebijakan yang sudah di keluarkan Bupati merupakan perintah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dan undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kemudian ada juga Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan komptensi guru serta beberapa aturan lainnya.