Karo, IDN Times – Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Karo Rico Sempurna Pasaribu memasuki agenda pembuktian atau keterangan saksi. Dua saksi; anak korban Rico, Eva Pasaribu serta Rico Marson Pasaribu (adik kandung korban) dihadirkan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (7/1/2024).
Dalam sidang itu, kedua saksi kembali menguatkan dugaan keterlibatan prajurit TNI Kopral Satu berinisial HB. Prajurit TNI itu diduga memiliki andil kuat dalam pembunuhan Rico dan tiga anggota keluarganya.
Dugaan keterlibatan HB sebelumnya juga terungkap dari terdakwa Bebas Ginting dalam persidangan sebelumnya.