Pembunuhan Wartawan Karo, Saksi Menguatkan Keterlibatan Koptu HB

Karo, IDN Times – Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Karo Rico Sempurna Pasaribu memasuki agenda pembuktian atau keterangan saksi. Dua saksi; anak korban Rico, Eva Pasaribu serta Rico Marson Pasaribu (adik kandung korban) dihadirkan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (7/1/2024).
Dalam sidang itu, kedua saksi kembali menguatkan dugaan keterlibatan prajurit TNI Kopral Satu berinisial HB. Prajurit TNI itu diduga memiliki andil kuat dalam pembunuhan Rico dan tiga anggota keluarganya.
Dugaan keterlibatan HB sebelumnya juga terungkap dari terdakwa Bebas Ginting dalam persidangan sebelumnya.
1. Eva yakin pembunuhan dilatari pemberitaan terkait perjudian diduga milik Koptu HB

Dalam persidangan itu, Eva menegaskan kesaksiannya. Dia meyakini Koptu HB terlibat. Tiga terdakwa yang saat ini dianggap hanya sebagai pesuruh, bukan pelaku utama.
Dia menduga, pembunuhan berencana itu dilatari oleh pemberitaan ayahnya terkait lokasi perjudian diduga milik Koptu HB. Pemberitaan itu, kata Eva, dilakukan secara terus menerus.
Dalam persidangan itu, Eva terus memohon keadilan terhadap majelis hakim. Karena pembunuhan itu dilakukan secara kejam. Eva juga menyebut, para terdakwa merupakan orang dekat atau ‘tangan kanan’ dari Koptu HB dalam dugaan bisnis perjudian itu.
Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan. Hakim menunda persidangan sampai 13 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
2. LBH Medan desak Pomdam I/BB tetapkan status hukum Koptu HB

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang mendampingi Eva mendesak Pomdam I/BB segera menetapkan status hukum Koptu HB. Hasil investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut juga menunjukkan dugaan kuat keterlibatan Koptu HB.
“Dugaan keterlibatan Koptu HB harus segera ditindak lanjuti oleh POMDAM I/BB,” kata Direktur LBH Medan Irvan Sahputra dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
Pembunuhan berencana ini, kata Irvan diduga melanggar Pasal 340 KUHPidana, Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, dan UU Perlindungan Anak.
3. DPR RI didesak panggil petinggi TNI

Selain itu, LBH Medan juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Karo untuk melimpahkan berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Koptu HB untuk segera ditindaklanjuti oleh Pomdam I/BB.
LBH Medan juga mendesak Komisi IIi DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memanggil Panglima TNI, KASAD dan Pangdam I/BB untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan prajurit dalam kasus ini.
“Sedari awal perkara ini penuh dengan drama dan skenario yang diduga untuk melindungi oknum-oknum tertentu,” pungkasnya.