Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bebas ginting alias bolang bersama dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu digiring petugas kejaksaan dalam persidangan di Pengadilan negeri kabanjahe, Karo, Senin (17/2/2025). (Dok LBH Medan)

Medan, IDN Times - Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (17/3/2025). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dengan hukuman mati setelah terbukti merencanakan dan melakukan pembakaran rumah korban.

Namun, di balik kasus ini, masih ada pihak lain yang diduga kuat terlibat. Pihak keluarga korban dan berbagai lembaga mendesak agar seluruh pelaku, termasuk anggota TNI yang diduga terlibat diproses hukum tanpa pengecualian.

1. Dituntut dengan pasal pembunuhan berencana

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kiri) membaca salinan dakwaan saat sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024). (ANTARA TV/Fransisco Carolio)

Dalam persidangan, JPU membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa, yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring. Berdasarkan bukti persidangan, ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan membakar rumah korban.

"Memperhatikan undang-undang dan apa yang telah diperbuat oleh para terdakwa, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati, dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," ujar JPU Kejari Karo, Gus Irwan Marbun.

JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana.

2. Tinggal sebatang kara, Eva minta hakim beri hukuman setimpal

Editorial Team

Tonton lebih seru di