Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kanan), Rudi Sembiring (tengah) dan Yunus Tarigan (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Di balik tuntutan terhadap tiga terdakwa, masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni Koptu HB, seorang oknum anggota TNI. Koptu HB diduga menjadi dalang pembunuhan itu.
Eva bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) telah dua kali menyerahkan bukti tambahan kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan, tetapi belum ada perkembangan.
"Masih ada satu lagi pihak yang paling bertanggung jawab atas kematian keluarga saya. Dia adalah Koptu HB," kata Eva.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, juga menegaskan bahwa ketiga terdakwa hanya bertindak atas perintah seseorang. "LBH Medan mendesak agar Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan jangan melindungi anggotanya yang bersalah," ujar Irvan.
Pihaknya meminta agar proses hukum terhadap Koptu HB segera dilakukan, mengingat keterlibatannya sudah terang benderang disebut dalam persidangan tiga terdakwa.
Pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan keluarganya dinilai LBH Medan telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 31 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, DUHAM, UU Perlindungan anak dan KUHPidana.