Binjai, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) Sugiato dan Astuti, yang ditemukan sudah tidak bernyawa di perkebunan tebu PTPN II, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin tanggal 22 Februari 2021 lalu sempat menggemparkan warga Kota Binjai, Sumatera Utara.
Seminggu melakukan penyelidikan, Polres Binjai akhirnya berhasil menguak misteri pembunuhan. Tiga orangpun diamankan dan ditetapkan tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut.
"Pelaku utama yakni Sulistiono, dikenakan pasal Pasal 340 sub, 338 sub, 365 dengan ancaman hukuman 20 atau seumur hidup," kata Kapolres Binjai AKBP Romadhoni didampingi Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama dan Kanit Pidum Hotdiatur Purba, ketika memaparkan hasil pengungkapan kasus, Selasa (2/3/2021) siang.