Tersangka pembunuhan terhadap sopir taksi online (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Gidion membeberkan bahwa motif tersangka melakukan pembunuhan karena kebutuhan ekonomi. Di mana tersangka membutuhkan uang sebesar Rp25 juta untuk membayar kredit mobil miliknya dan modal usaha.
"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan itu positif narkoba. Tersangka juga residivis, pernah melakukan tindak pidana di Rantau Prapat tahun 2003 dan dipidana 2,5 tahun dalam kasus penggelapan sepeda motor," sebut Gidion.
Terhadap tersangka, pasal yang menjeratnya ialah pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara subsider Pasal 363. Gidion menerangkan bahwa nanti pasal-pasal yang bisa memberatkan pasti akan diterapkan sehingga bisa memaksimalkan proses hukumnya.
"Saya mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Menurut saya korban ini adalah pahlawan keluarga Karena melakukan aktivitas untuk menafkahi keluarganya. Dengan rasa duka yang mendalam kami yakinkan kepada keluarga korban akan maksimalkan upaya penyidikan ataupun langkah ke depannya sampai maksimal," pungkasnya.