Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251028-WA0038.jpg
Pembangunan gedung sekolah SMP Negeri 14 yang diduga lambat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Intinya sih...

  • Kejaksaan turun kelapangan lihat progres pengerjaan, diakui lambat oleh beberapa pihak.

  • Langkah kejaksaan dalam penanganan proyek lambat tidak dijelaskan, namun akan berjalan sesuai koridor hukum.

  • Kepala dinas akui pembangunan sekolah masuk PPS termasuk SMPN 14, tercium aroma dugaan korupsi dalam pembangunan proyek.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Binjai, IDN Times - Lambat nya pembangunan ruang kelas baru pondasi bertingkat dan rehabilitas ruang kelas SMP Negeri 14 Binjai, terus menjadi pertanyaan dan sorotan publik. Terlebih proyek ini masuk dalam Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatra Utara.

PPS dilakukan Kejari Binjai sendiri, sempat diunggah di dalam postingan Instagram Kejari Binjai pada tanggal 23 Oktober 2025 lalu. Expose PPS Kejari Binjai dilakukan bersama Dinas Pendidikan Binjai, PPK, dan rekanan atau pemenang proyek. 

1. Kejaksaan sudah turun kelapangan lihat progres pengerjaan

Kejaksaan Negeri Binjai (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Terkait sorotan publik terkait lambatnya pengerjaan ini memang diakui oleh beberapa pihak. Termasud Kepala Dinas Pendidikan Sofya Siregar. Demikian juga dengan Kepala Sekasi (Kasi) Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, yang dihubungi via selular.

"Kita tadi sudah melakukan cek kelapangan, namun hasil nya memang tidak sesuai dengan progres pengerjaan," kata Nopri Sohombing, diujung selularnya, Selasa (4/11/2025).

2. Ini lngkah dilakukan kejaksaan dalam penanganan proyek lambat

Tinjauan KPK ke sejumlah proyek pembangunan sekolah di Jakarta (dok. Humas KPK)

Namun dirinya tidak menerangkan kebenaran ekspos antar Kejaksaan Negeri Binjai dengan Dinas Pendidikan Binjai, PPK, dan rekanan atau pemenang proyek. Meski demikian, secara tidak langsung dirinya mengindahkan kalau ada dilakukan PPS terkait proyek.

"Pada intinya, kita nantinya tidak akan melakukan pendampingan hukum. Kita akan berjalan sesuai koridornya, kalau memang salah akan kita katakan salah," jelas dia.

Ia juga mengaku, akan mengabari langkah selanjutnya apa yang akan dilakukan pihak kejaksaan jika nantinya ada pengerjaan yang salah. "Nanti kita berkabar lagi langkah selanjutnya yang akan kita ambil," tegas Noprianto.

3. Kepala dinas akui jika ada beberapa pembangunan sekolah masuk PPS termasuk SMPN 14

Tinjauan KPK ke sejumlah proyek pembangunan sekolah di Jakarta (dok. Humas KPK)

Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Pendidikan Binjai, Sofyan Siregar mengakui, proyek pembangunan ruang kelas baru pondasi bertingkat dan rehabilitas ruang kelas SMP Negeri 14 Binjai, salah satu termasuk proyek PPS Kejari Binjai. "Memang SMPN 14 Kota Binjai termasuk salahsatu proyek strategis yang didampingi jaksa, ada tiga sekolah itu salah satunya SMPN 14," kata Sofyan.

Namun menurut Sofyan, proyek itu sudah menjadi perhatian atau atensi baik Dinas Pendidkan Binjai dan Kejari Binjai, mengapa persentasi progres pembangunannya masih rendah.

"Berdasarkan hasil pertemuan kami kemarin dengan kejaksaan yang dipimpin oleh Pak Kajari Binjai, memang ini menjadi atensi kenapa persentasi pembangunannya cukup rendah," kata Sofyan.

4. Tercium aroma dugan korupsi dalam pembangunan proyek

Tinjauan KPK ke sejumlah proyek pembangunan sekolah di Jakarta (dok. Humas KPK)

Diketahui sudah dua bulan progres proyek yang menelan anggaran Rp 1,78 miliar dari APBD Kota Binjai tahun 2025, belum menunjukkan progres yang signifikan alias lambat. Mirisnya lagi, rekanan CV Sinar Jaya Abadi sudah mengambil uang muka (DP) sebesar 15 persen dan ini sempat diutarakan Kepala Inspektorat Heny Sitepu. Pihaknya juga mengaku, jika pengerjaan tidak sesuai dengan peruntukannya di lapangan.

Saat ini terpantau tukang yang baru bekerja hanya 5 orang. Plang pagu bertuliskan, jika proyek dimulai pada tanggal 20 Agustus 2025 dan berakhir pada bulan Desember. Artinya sudah sudah 2 bulan lebih, namun tidak menunjukan progres berarti.

Diketahui menurut informasi yang dihimpun wartawan dari spse.inaproc.id, proyek pembangunan dan rehabilitas ruang kelas di SMP Negeri Negeri 14. Harga perkiraan Sendiri (HPS) paket sebesar Rp 1,8 miliar, yang bersumber dari APBD Kota Binjai tahun 2025. Kemudian peserta yang mengikuti tender proyek ini pun terbilang cukup banyak, yaitu 30 perusahaan. Dari puluhan peserta, hanya dua perusahaan yang mengajukan harga penawaran. Dua perusahaan itu ialah PT Moko Panca Putra dengan penawaran Rp 1.582.458.464 dan CV Sinar Jaya Abadi dengan penawaran Rp 1.783.234.011.

Hasil evaluasi, CV Sinar Jaya Abadi yang beralamat di Jalan Bunga Wijaya Kesuma 106 Komplek Perum Luckville Casita Blok No 5, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, dinyatakan sebagai pemenang. Sedangkan PT Moko Panca Putra dinyatakan kalah dengan alasan dokumen penawaran teknis tidak memenuhi syarat untuk a. Peralatan: tidak mengupload bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri/sewa beli/sewa. b. Personel manajerial: tidak mengupload daftar riwayat pengalaman kerja atau refrensi kerja dari pejabat penandatanganan kontrak dan sertifikat kompetensi kerja (SKA/SKT) personel.

Editorial Team