Medan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan memastikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera merealisasikan rencana layanan Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan.
Nantinya, akan ada 17 koridor BRT yang melintas di Kota Medan. 15 koridor diantaranya akan beroperasi di dalam kota dan menjadi kewenangan Pemko Medan. Sementara, 2 koridor lainnya akan beroperasi hingga ke luar kota dan menjadi kewenangan Pemprov Sumut.
"Total dari 17 koridor yang akan dibangun, 15 koridor merupakan kewenangan Pemko Medan. Sementara, 2 koridor lagi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Sumut)," ucap Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis.