Sidang kepemilikan satwa liar dilindungi diduga milik eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang digelar di PN Stabat. (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun sebelumnya mengakui, menuntut hukuman 10 bulan kurung penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, dikarenakan kasus kepemilikan satwa dlindungi. Dikatakan dia, adapun yang menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan diantaranya, jika satwa yang diamankan dalam kondisi yang terawat.
"Ada hal yang meringankan terdakwa bahwa, satwa yang dipelihara dalam keadaan terawat," jelas Sabri.
Bahkan terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin menegaskan jika kelima satwa dilindungi yang diamankan BKSDA bukanlah miliknya. Ini diungkapkan Terbit saat menjalani persidangan kepemilikan satwa dilindungi dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada Senin tanggal 10Juli 2023 sore lalu.
Meski ada diperkarangan kediaman Terbit, ironisnya dalam sidang dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara jika satwa-satwa tidak diketahui dia milik siapa?
Terbit terbukti bersalah Melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, melanggar Pasal 40 ayat (4) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.