Dalam dakwaannya, Adil yang merupakan Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, bersama rekannya Robby (DPO) diketahui menyimpan burung dilindungi pada Desember 2018 hingga Februari 2019 lalu.
Seluruh satwa endemik disimpan di rumah orangtuanya, Jalan Yos Sudarso. Totalnya ad 16 ekor. Mulai dari 5 ekor Kakatua Raja , 5 ekor Kesturi Raja, 1 ekor Rangkong Papan, 1 ekor Kakatua Maluku, 1 ekor Kakatua Jambul Kuning dan 3 ekor burung Kasuari Klambir Ganda.
Adil merupakan orang suruhan Robby. Dia diupah Rp1,2 juta setiap bulannya. Adil bekerja membersihkan dan memberi makan burung-burung tersebut.
Sayangnya dia ditangkap polisi dan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut. Dia ditangkap. Sedangkan Robby berhasil kabur hingga sekarang.