Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan, daerah yang menjadi sorotan Bawaslu Sumut adalah Kota Medan. Pelanggaran yang diduga terjadi adalah soal penggunaan hak pilih yang tidak sesuai persyaratan.
“Ditambah, banyaknya TPS yang kekurangan surat suara. Misalnya ada surat suara Presiden dan DPRD Kabupaten Kota yang tidak sampai ke TPS,” ujar Syafrida, Kamis (18/4).
Kekurangan surat suara di sejumlah kecamatan juga menambah daftar dugaan pelanggaran di Medan. Kekurangan surat suara teridentifikasi di empat kecamatan. Mulai dari Medan Amplas, Medan Helvetia, Medan Johor dan Medan Barat.
“Jadi, ketika pemilih menggunakan hak pilihnya tidak mendapatkan surat suara. Yang harusnya lima ada yang dapat empat. Itu terkait distribusi logistik,” tukasnya.