Medan, IDN Times - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang sedang bergulir di DPRD Medan diharapkan tidak berefek negatif pada ekosistem bisnis jasa perhotelan dan pariwisata. Hal ini mengingat bisnis perhotelan tidak terlepas dari konsumen produk tembakau.
Seperti yang diutarakan Ketua Badan Pengurus Daerah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Sumut, Denny S Wardhana, beban pelaku usaha terasa semakin berat semenjak kebijakan efisiensi digaungkan, bisnis perhotelan di Kota Medan turut terdampak.
"Ratusan anggota PHRI Sumut terkena dampak. Medan sebagai kota MICE (Meetings, Incentives, Conferences, dan Exhibitions) kehilangan pelanggan dari sektor pemerintahan dan BUMN. Rata-rata omzet hotel turun 30-40 persen dari bisnis MICE. Sedangkan okupansi hotel menurun hingga 20 persen tahun ini. Dampaknya, tak sedikit hotel-hotel yang terpaksa memberhentikan karyawan," paparnya saat dihubungi via seluler, akhir pekan lalu.
