Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Sampai saat ini, Polda Sumut masih melakukan pengembangan kasus. Irjen Panca menyebut, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan Khasiat atau kemanfaatan dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 dan atau; Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2.000.000.000.
“Kita terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak lain yang dapat, diduga sebagai pelaku,” pungkasnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pengguna jasa rapid test antigen pada Selasa (27/8/2021). Polisi itu kemudian melaksanakan tes antigen. Setelah 10 menit menunggu, ia mendapati hasilnya positif COVID-19.
Polisi yang menyamar tersebut akhirnya melakukan perdebatan dan akhirnya memeriksa seluruh isi ruangan laboratorium. Para petugas laboratorium dikumpulkan dan terungkap fakta, ratusan alat yang di pakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel bekas dan telah di daur ulang. Seorang kurir yang terlibat juga ditangkap polisi saat akan mengantarkan alat swab bekas itu dengan sepeda motor di Jalan Lintas Bandara Kualanamu. Polisi juga menggeledah Laboratorium Kimia Farma di Bandara Kualanamu. Laboratorium itu kini ditutup untuk kepentingan penyelidikan polisi.
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi berang mendengar kabar soal penggunaan stick swab daur ulang itu. Penggunaan alat bekas itu berpotensi besar menjadi sarana baru penularan COVID-19 di tengah pandemik yang belum juga surut. Edy meminta kepolisian mengusut tuntas kasut ini. Oknum yang terlibat harus ditindak tegas
“Akhlaknya jelek. Dalam kondisi kita sedang sulit, dia bukan membantu malah merusak. Dan ini sudah ditangani oleh Polda. Sudah melakukan penangkapan. Akan di proses, di dalami dan mudah-mudahan bisa membuat jera,” ujar Edy.