Pelaku Tes Antigen Bekas di Kualanamu juga Bikin Surat COVID-19 Bodong
Medan, IDN Times – Kepolisian Daerah Sumatra Utara akhirnya mengungkap kronologis dugaan kasus swab antigen daur ulang di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang terungkap, Selasa (27/4/2021) itu.
Para tersangka antara lain berinisial; PM, Business Manager Laboratorium Kimia Farma Medan; SR, kurir yang membawa stick swab bekas untuk didaur ulang; DJ yang bertindak sebagai Customer Service; M yang bertindak sebagai admin di laboratorium Kimia Farma, Medan dan R yang bertindak sebagai admin hasil swab di Bandara Kualanamu. Kelimanya adalah warga Sumatra Selatan.
“Para pelaku dikoordinir oleh PM (terduga otak pelaku) yang merupakan Business Manager di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan,” ujar Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).
1. Para pelaku sudah beraksi sejak Desember 2020
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, para tersangka sudah beraksi sejak Desember 2020. Bisa dibayangkan, sudah berapa banyak calon penumpang di Bandara Kualanamu yang menjadi korban kasus stick swab antigen bekas itu.
“Para pelaku mendaur ulang stik yang digunakan untuk alat swab antigen. Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dicuci dan dikemas kembali dan digunakan untuk melakukan tes swab di bandara kualanamu,” ungkap Panca.
Dalam melaksanakan aksinya, stick swab bekas pakai itu disimpan para pelaku. Setelah terkumpul, stick swab bekas itu kemudian dibungkus dan dibawa ke laboratorium Kimia Farma.