Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Karo, IDN Times – Seorang siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Karo, Sumatera Utara menjadi korban kekerasan seksual. Terduga pelakunya seorag laki-laki berinisial J (54).

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Tersangka kemudian ditangkap.

1. Kasus terungkap setelah guru sekolah curiga, korban ternyata hamil

Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)

Peristiwa memilukan ini bermula ketika seorang guru di sekolah korban merasa curiga terhadap perubahan perilaku siswinya tersebut. Guru kemudian memutuskan melakukan pemeriksaan bersama pihak sekolah, hingga hasilnya menunjukkan bahwa korban positif hamil.

Kejadian itu kemudian disampaikan kepada ibu korban, MY, pada 23 Oktober 2025. “Guru datang ke rumah MY dan menjelaskan bahwa ada kecurigaan terhadap SM. Setelah dilakukan pemeriksaan di sekolah, hasilnya memang menunjukkan korban dalam keadaan hamil,” jelas Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, Minggu (26/10/2025).

Mendengar kabar mengejutkan itu, MY langsung menanyai anaknya. Saat itulah SM akhirnya mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh J, yang merupakan rekan kerja orang tuanya sendiri.

2.  Pelaku bujuk korban dengan iming-iming uang jajan

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam pengakuannya kepada polisi, mengatakan bahwa J kerap menemuinya sepulang sekolah. Di suatu kesempatan, pelaku mengajaknya ke rumah dan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan diberi uang jajan.

“Perbuatan itu dilakukan berulang kali oleh pelaku. Setiap kali melakukannya, pelaku memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korban agar tidak bercerita kepada siapa pun,” terang Iptu Pedoman Maha.

Ia menambahkan, tindakan pelaku berlangsung dalam jangka waktu tertentu sebelum akhirnya terbongkar oleh pihak sekolah. “Korban masih anak di bawah umur, dan ini jelas perbuatan yang sangat keji. Kami apresiasi pihak sekolah yang sigap dan berani melapor,” ujarnya.

3. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, terancam hukuman berat

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Berdasarkan laporan resmi yang diterima Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo pada 24 Oktober 2025, penyidik bergerak cepat mengamankan pelaku J di kediamannya tanpa perlawanan.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Tanah Karo,” ujar Iptu Pedoman Maha.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editorial Team