Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pekerja dan Kekasihnya Ditangkap usai Curi Uang Puluhan Juta di SPBU

Pekerja SPBU dan kekasihnya ditangkap setelah mencuri uang di kantor SPBU (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Polsek Helvetia pada akhirnya menangkap 2 orang tersangka kasus pencurian uang di kantor SPBU Jalan Amir Hamzah beberapa waktu lalu. Dua orang tersangka merupakan sepasang kekasih dan 1 di antaranya adalah pegawai baru di SPBU tersebut.

Menurut laporan pemilik SPBU, uang yang dicuri sebesar Rp68 juta. Namun saat ditangkap oleh petugas berwajib, ternyata uang tersebut sudah dibelanjakan pelaku membeli sepeda motor dan 1 unit handphone.

1. Pelaku merupakan karyawan SPBU yang baru 6 hari diterima bekerja

Pelaku merupakan karyawan SPBU yang baru 6 hari diterima bekerja (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kapolsek Helvetia AKP Made Wira, membenarkan kasus yang viral di media sosial itu. Di mana seorang pekerja SPBU nekat mencuri uang di dalam kantornya.

Ternyata setelah diselidiki, pelaku bernama Hamonangan Pohan (25). Ia pekerja yang baru saja diterima di SPBU Jalan Amir Hamzah 6 hari sebelum peristiwa pencurian terjadi.

"Tersangka ini kebetulan karyawan SPBU dan baru mendaftar sekitar 6 hari sebelum kejadian. Jadi memang saat mendaftar di SPBU itu, dia datang berdua sama si perempuan berinisial SW (23), tapi yang diterima bekerja di SPBU si tersangka Hamonangan," kata Made Wira, Senin (5/5/2025) siang.

Ia melanjutkan bahwa sebelum peristiwa terjadi, salah seorang karyawan SPBU sedang menghitung uang di dalam kantor. Pelaku nekat beraksi ketika karyawan tersebut pergi keluar sebentar.

"Ada karyawan yang sedang menghitung uang. Kemudian uangnya ditaruh di atas meja, lalu ditinggal. Nah si tersangka ini melihat adanya kesempatan dan diambilah uang itu," beber Made.

2. Pelaku dan kekasihnya ditangkap, uang hasil curian sebagian telah dibelanjakan

Kapolsek Helvetia AKP Made Wira (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Pelaku mengambil uang senilai puluhan juta lalu membungkusnya dengan kantong plastik. Karena situasi sepi, pada akhirnya pelaku memutuskan untuk kabur. 

"Dari keterangan pemilik SPBU, uang yang hilang sebesar Rp68 juta. Namun dari hasil pemeriksaan, uang yang diambil tersangka senilai Rp42 juta dan sebagian sudah dibelanjakan. Di mana ada sisa uang lagi sebesar Rp17,6 juta," rinci Made.

Pelaku tersandung pasal 362 KUHPidana. Antara ia dan perempuan berinisial SW yang juga ditangkap, disebut Made memiliki hubungan asmara.

"Selain sisa uang Rp17 juta, ada juga kita sita 1 unit HP yang dibeli dan diberikan kepada si perempuan berinisial SW. Sisanya dibelikan sepeda motor (merk Vario) di Klumpang, Hamparan Perak," pungkas Made.

3. Sepanjang April 2025 ada 61 kasus yang diungkap Polrestabes Medan, salah satunya pencurian di SPBU oleh karyawan sendiri

Pekerja SPBU dan kekasihnya ditangkap setelah mencuri uang di kantor SPBU (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Selain menangkap 2 pelaku pencurian uang di SPBU, Polrestabes Medan juga menangkap puluhan orang yang terbukti melakukan tindak pidana lain. Ada yang mencuri dengan berbantukan pistol dan sajam, hingga mencuri fasilitas milik negara. Sepanjang bulan April 2025 ini, Polrestabes Medan menangkap puluhan orang tersangka.

"Selama periode bulan April 2025, ada 61 kasus yang kita lakukan pengungkapan. Yang terdiri dari 5 kasus pencurian dengan kekerasan, 40 pencurian dengan pemberatan, dan 16 curanmor. TKP di wilayah hukum polrestabes medan," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Setyawan.

Lebih rinci, 61 kasus tersebut di antaranya ada 7 tersangka pencurian dengan kekerasan, 46 tersangka pencurian dengan pemberatan, dan 19 tersangka curanmor. Termasuk 2 di antara mereka ialah pekerja SPBU yang mencuri uang puluhan juta di kantornya.

"Dari para tersangka, beberapa di antaranya residivis. Ada yang 3 kali melakukan tindakan pidana dan masih terulang sehingga dilakukan tindakan represif terutama curas," pungkas Kapolrestabes Medan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Eko Agus Herianto
Doni Hermawan
Eko Agus Herianto
EditorEko Agus Herianto
Follow Us