Tim Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut mendatangi lokasi kerangkeng di rumah Dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)
Sebelumnya, setelah dinyatakan berkas lengkat (P21), delapan tersangka dan barang bukti yang sempat ditahan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Kamis (23/6/2022).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Terbit Rencana Peranginangin (TRP), Dewa Peranginangin (DP), Terang Sembiring (TS), Junaidi Surbakti (JS), Iskandar Sembiring (IS), HS, RG, HG, dan SP. Dewa sendiri merupakan anak kandung Terbit. Berkas terbit sendiri belum selesai dilengkapi.
Kasus ini menyita perhatian publik. Polisi sudah melakukan rangkaian pemeriksaan, mulai olah tempat kejadian perkara, pembongkaran kuburan korban penyiksaan, hingga gelar perkara.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yosgernold A Tarigan sempat menjelaskan, para tersangka akan didakwa dengan pasal berbeda. Tersangka SP, JS, RG dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.
"Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," papar Yos A Tarigan, beberapa waktu lalu.