Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasar tradisinal tanjung pura langkat yang akan ditata ulang (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akhirnya akan melakukan pendataan pedagang di Pasar Tradisional di Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Pendataan ulang pedagang ini terlihat dan tertuang dalam selebaran surat pemberitahuan yang ditempel di dinding-dinding pasar Tradisional, Rabu (7/8/2024).

1. Berikut nomor dan isi surat pemberitahuan yang dikeluarkan

Pasar Tradisional di Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Adapun selebaran ini dengan nomor 510- 057/Disperindag/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024. Dimana isi selebarang berbunyi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang pembangunan, penataan, dan pengendalian pasar, kios/loods karena tidak difungsikan lagi sebagaimana mestinya, tidak diperpanjang izin berjualan, serta tidak membayar retribusi akan diambil alih Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Langkat untuk dilakukan perawatan dan pendataan kembali para pedagang.

2. Disinyalir ada yang nakal yang melakukan jual beli kios/ loods

Pasar Tradisional di Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Penataan ulang ini, diduga karena sebelumnya relokasi pasar terkesan carut marut. Hal ini sempat mendapat protes dari pedagang yang awalnya mendapatkan kios/ loods di pasar yang lama dan di pasar baru tidak mendapatkan.

Belum lagi tak tertibnya para pedagang berjualan dan ada kekosongan serta diduga ada yang melakukan praktik jual beli lapak. Belum lagi, dampak semua ini membuat pedagang yang tidak tertampung atau mendapatkan lapak harus bejualan diluar pasar.

Selebaran surat pemberitahuan itu langsung ditandatangani oleh Kepala Disperindag Langkat, Ikhsan Aprija. Namun saat dikonfirmasi, Ikhsan memilih bungkam atau tak sedikitpun memberikan komentar terhadap surat pemberitahuan.

3. Pembagian kios pedagang tradisional Tanjungpura akan dilakukan penataan ulang

Pasar Tradisional di Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Di sisi lain, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Wahyudiharto, kembali mengakui, akan berkoordinasi atau melakukan konfirmasi kepada Kadis Perindag. "Bentar, aku konfirmasi dulu ya," kata Wahyu. 

Bahkan Wahyu mengatakan, jika pihak Disperindag akan melakukan pendataan ulang terhadap pedagang di sana. Sebab, ada juga yang memang ada pedagang masih melakukan aktifitas diluar pasar. 

Hal ini kemungkinan, ada pedagang yang tidak mendapatkan lapak did alam pasar yang sudah dilakukan relokasi sekitar tahun 2010 lalu. "Tadi sudah saya koordinasi ke Disperindag, kemungkinan akan ada pendataan ulang atau penataan terkait pasar tradisional Tanjung Pura," tegas Wahyu. 

Diketahui Pasar Tradisional Tanjung Pura atau kerap disebut pajak lama yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, beberapa tahun lalu sudah direlokasi ke tempat yang baru di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Editorial Team