Pasar Tradisional di Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (IDN Times/Bambang Suhandoko)
Di sisi lain, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Wahyudiharto, kembali mengakui, akan berkoordinasi atau melakukan konfirmasi kepada Kadis Perindag. "Bentar, aku konfirmasi dulu ya," kata Wahyu.
Bahkan Wahyu mengatakan, jika pihak Disperindag akan melakukan pendataan ulang terhadap pedagang di sana. Sebab, ada juga yang memang ada pedagang masih melakukan aktifitas diluar pasar.
Hal ini kemungkinan, ada pedagang yang tidak mendapatkan lapak did alam pasar yang sudah dilakukan relokasi sekitar tahun 2010 lalu. "Tadi sudah saya koordinasi ke Disperindag, kemungkinan akan ada pendataan ulang atau penataan terkait pasar tradisional Tanjung Pura," tegas Wahyu.
Diketahui Pasar Tradisional Tanjung Pura atau kerap disebut pajak lama yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, beberapa tahun lalu sudah direlokasi ke tempat yang baru di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.