ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Selain itu, Polrestabes juga berhasil mengungkap dua kasus lainnya. Yakni, peredaran 3,1 Kg gram heroin asal Malaysia yang dibawa dari Aceh yang rencananya akan diedarkan di Medan. Untuk kasus ini, Sat Res Narkoba mengamankan dua tersangka masing-masing, ANS (35) warga Desa Kuala Pedaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang serta, MAN (41) warga Jalan Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.
Kasus lainnya yakni, pengungkapan 800 gram sabu, 35 papan pil H5 dan 1 timbangan elektrik milik tersangka, IS (52) warga Komplek Tasbih II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal.
Selain mengungkap ketiga kasus tersebut, Polrestabes sebelumnya juga mengungkap 3 kasus narkotika dengan barang bukti, 148 kg ganja yang diamankan oleh anggota Koramil /13 Percut Seituan, Peltu Elieser Sitorus, 1 Kg sabu yang diungkap Tim Reskrim Polsek Pancur Batu dan 97 Kg ganja yang diamankan dari kawasan Jalan Makmur Pasar VII, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Seituan. Seluruh barang bukti hasil pengungkapan itu dimusnahkan.