Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Riffi Noor Faizal menjelaskan, kejadian ini bermula saat tersangka NMEH (16) bertemu dengan korban RF di Jalan Tuan Kali, Rabu (29/1/2025). Dengan modus mengajak korban ke kos tersangka di Jalan Platina 3, Kelurahan Titi Papan, NMEH memancing korban agar datang ke lokasi yang sudah disiapkan.
"Sesampainya di lokasi, korban sudah ditunggu oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor, disusul dua pelaku lainnya,” ujar Riffi, Senin (3/2/2025).
Ketika RF tiba di tempat yang dimaksud, salah satu pelaku langsung menyerangnya dengan parang. Korban yang panik melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya, yang kemudian dibawa kabur oleh para pelaku.