Hamdani Sati dan Febriadi merupakan Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Aceh Tamiang 2024 yang maju melalui jalur perseorangan. Mereka sebelumnya dinyatakan gugur oleh KIP Aceh Tamiang.
Mengacu dalam putusan, objek gugatan dalam kasus ini yakni perkara a que. Penggugat mengajukan gugatan akibat diterbitkannya Keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024 pada 22 September 2024.
Sebelum gugatan didaftarkan ke PTTUN Medan, penggugat telah melakukan upaya administratif di Panwaslih Aceh Tamiang dan telah terbit Putusan Sengketa Nomor Permohonan 001/PS.REG/AC.07/IX/2024. Pada inti amar berbunyi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Penolakan permohonan tersebut yang kemudian membuat penggugat melalui kuasa hukumnya yakni Ferry Irawan Nasution SH MH dan kawan-kawan, mengajukan gugatan ke PTTUN Medan, pada 8 Oktober 2024.
Hasil sidang di PTTUN Medan dalam pokok perkara tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.