Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Paslon Menang Gugatan, Kotak Kosong Batal di Pilkada Aceh Tamiang

Ilustrasi pilkada. (IDN Times)
Ilustrasi pilkada. (IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Tamiang 2024 tampaknya batal menyajikan satu paslon melawan kotak kosong. Salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang sempat dinyatakan gugur menang gugatan di pengadilan.

Hal itu berdasarkan informasi yang IDN Times dapatkan dari hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Medan, Sumatra Utara. Sidang digelar di pengadilan tersebut, Selasa (29/10/2024).

1. Pasangan Hamdani Sati dan Febriadi menang gugatan

ilustrasi pemilihan kepala daerah (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pemilihan kepala daerah (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan Hamdani Sati dan Febriadi atas Keputusan KIP Aceh Tamiang tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. 

Bahkan eksepsi KIP Aceh Tamiang sebagai tergugat, ditolak majelis hakim yang diketuai, R Basuki Santoso SH MH didampingi Fitriamina SH MH dan Mochamad Arief Pratomo SH MH sebagai anggota.

“Menyatakan seluruh eksepsi tergugat tidak diterima,” bunyi poin putusan.

“Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” bunyi poin lain dalam putusan.

2. Menggugurkan SK KIP Aceh Tamiang yang lama dan membuat menetapkan terbaru

Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Majelis hakim dalam putusan tersebut juga menyatakan batal atas Surat Keputusan (SK) KIP Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 atas nama Pasangan Calon yaitu Armia Pahmi dan Ismail.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK KIP Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024,” bunyi putusan tersebut.

Tidak hanya membatalkan SK yang sudah ada, KIP Aceh Tamiang juga diwajibkan untuk menerbitkan keputusan terbaru dengan mencantumkan penggugat yakni Hamdani Sati dan Febriadi sebagai pasangan calon peserta Pilkada Aceh Tamiang bersama dengan Pasangan Calon Armia Pahmi-Ismail yang telah ada sebelumnya.

Ketiga hakim juga menghukum KIP Aceh Tamiang selaku tergugat untuk membayar biaya perkara Rp295.000.

3. Pasangan Hamdani Sati dan Febriadi maju lewat jalur perseorangan

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Hamdani Sati dan Febriadi merupakan Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Aceh Tamiang 2024 yang maju melalui jalur perseorangan. Mereka sebelumnya dinyatakan gugur oleh KIP Aceh Tamiang.

Mengacu dalam putusan, objek gugatan dalam kasus ini yakni perkara a que. Penggugat mengajukan gugatan akibat diterbitkannya Keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024 pada 22 September 2024.

Sebelum gugatan didaftarkan ke PTTUN Medan, penggugat telah melakukan upaya administratif di Panwaslih Aceh Tamiang dan telah terbit Putusan Sengketa Nomor Permohonan 001/PS.REG/AC.07/IX/2024. Pada inti amar berbunyi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Penolakan permohonan tersebut yang kemudian membuat penggugat melalui kuasa hukumnya yakni Ferry Irawan Nasution SH MH dan kawan-kawan, mengajukan gugatan ke PTTUN Medan, pada 8 Oktober 2024.

Hasil sidang di PTTUN Medan dalam pokok perkara tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Muhammad Saifullah
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us