Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Partai Garuda dan Gelora Binjai Gagal Daftarkan Bacalegnya ke KPU

Penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di KPU Kota Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di KPU Kota Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Dua dari 18 partai politik (parpol) di Binjai gagal mendaftarkankan bakal Calon Legislatif (bacaleg) hingga penutupan Minggu (14/5/2023) kemarin. Partai yang dimaksud adalah Partai Garuda dan Partai Gelora. Keduanya dianggap tak memenuhi syarat pendaftaran.

"KPU Binjai sudah menerima pendaftaran bacaleg dari 16 partai peserta Pemilu 2024. Kini, waktu pendaftaran bacaleg telah resmi ditutup," kata Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi ST didampingi Koordinator Divisi Parmas dan SDM KPU Binjai, Robby Effendi, Senin (15/5/2023).

1. Berikut daftar Parpol yang telah dan tidak mendaftarkan bacaleg ke KPU Binjai

Penerimaan pendaftaran bacaleg parpol ke KPU Binjai (IDN Times/ istimewa)
Penerimaan pendaftaran bacaleg parpol ke KPU Binjai (IDN Times/ istimewa)

Robby menyebut, ada 2 partai peserta pemilu yang belum mendaftarkan bacalegnya untuk di Kota Binjai hingga batas waktu pendaftaran. "Partai Garuda dan Gelora, belum mendaftarkan bacalegnya," jelas dia.

Parpol di Binjai yang sudah resmi mendaftar adalah  Partai PDIP, NasDem, PKS, PAN, PKB, Demokrat, Perindo, Hanura, Golkar, Gerindra, dan PPP (P3), Partai Ummat serta PSI. Demikian juga dengan PKN, Buruh, PBB, yang mendaftarhan Bacaleg pada malam hari sebelum pendaftaran ditutup.

2. Garuda dan Gelora Binjai, belum melengkapi persyaratan pendaftaran bacaleg

Penerimaan pendaftaran bacaleg parpol ke KPU Binjai (IDN Times/ istimewa)
Penerimaan pendaftaran bacaleg parpol ke KPU Binjai (IDN Times/ istimewa)

Urutannya, PDIP menjadi parpol pertama yang mendaftarkan bacalegnya. Diikuti Nasdem, PKS, PAN, PKB, Demokrat, Perindo, Hanura, Golkar, Ummat, Gerindra, PPP, PSI, PKN, PBB hingga Partai Buruh.

"Partai Garuda dan Gelora di Kota Binjai, belum melengkapi persyaratan pendaftaran bacaleg hingga batas waktu yang telah ditentukan," papar dia.

3. KPU tengah melakukan penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bacaleg

Logo KPU (journal.kpu.go.id)
Logo KPU (journal.kpu.go.id)

Dirinya juga menggambarkan, jika Partai Garuda dan Gelora, tidak bisa mengajukan bakal calon anggota DPRD Kota Binjai karena persyaratan pengajuan tidak lengkap.

"Selanjutnya berdasarkan PKPU 10 tahun 2023, mulai tanggal 15 Mei 2023, kegiatan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon," tegas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us