Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo saat melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Sumut (Dok. Istimewa)
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut ini juga mengatakan belum menemukan ketimpangan gaji antara buruh laki-laki dan perempuan. Justru memang ada perusahaan yang melakukan pembayaran upah di bawah ketentuan atau UMK.
"Masih banyak sudah banyak juga yang kita advokasi dan berhasil akhirnya dibayar sesuai. Apabila, butuh merasa kurang dan adanya perbedaan upah buruh laki-laki dan perempuan kita siap memnbantu advokasi untuk mendapatkan haknya atas upah," ungkapnya.
Namun, dikatakannya, kemungkinan ada beberapa persen yang melakukan ketimpangan upah buruh perempuan dan laki-laki.
"Masih ada juga. Tapi, biasanya itu di sektor buruh perkebunan. Seperti Labuhanbatu, Serdang Bedagai dan daerah lainnya," jelasnya.
Dia berharap kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan dan juga Dinas Ketenagakerjaan, harus menindak tegas perusahaan yang melakukan ketimpangan antara upah buruh laki-laki dan upah buruh perempuan jika ditemukan.
"Kemudian kepada perusahaan kita mengimbau tidak boleh membayar upah di bawah ketentuan baik itu laki-laki dan perempuan. Itu haknya sama, jadi kita mengimbau perusahaan patuh terhadap peraturan Undang-Undang Tenagakerja yang berlaku," katanya.