Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo saat melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Sumut (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo berpandangan upah buruh tidak boleh ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Menurutnya seluruh pekerja buruh berhak atas upah minimal dan upah minimum kabupaten/kota setempat.

"Jadi, tidak ada membedakan gender perempuan dan laki-laki itu sama haknya semua. Jadi, apabila ada perbedaan buruh laki-laki dan perempuan itu merupakan pelanggaran pidana perusahaan terhadap pekerjanya. Artinya, setiap pekerja buruh itu tidak boleh dibayar di bawah upah minimum kabupaten kota. Apabila terjadi itu merupakan tindak pidana ketenagakerjaan," jelas Willy kepada IDN Times, Sabtu (17/5/2025).

1. Ketimpangan upah di daerah biasa ada pada sektor perkebunan

Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo saat melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Sumut (Dok. Istimewa)

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut ini juga mengatakan belum menemukan ketimpangan gaji antara buruh laki-laki dan perempuan. Justru memang ada perusahaan yang melakukan pembayaran upah di bawah ketentuan atau UMK.

"Masih banyak sudah banyak juga yang kita advokasi dan berhasil akhirnya dibayar sesuai. Apabila, butuh merasa kurang dan adanya perbedaan upah buruh laki-laki dan perempuan kita siap memnbantu advokasi untuk mendapatkan haknya atas upah," ungkapnya.

Namun, dikatakannya, kemungkinan ada beberapa persen yang melakukan ketimpangan upah buruh perempuan dan laki-laki.

"Masih ada juga. Tapi, biasanya itu di sektor buruh perkebunan. Seperti Labuhanbatu, Serdang Bedagai dan daerah lainnya," jelasnya.

Dia berharap kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan dan juga Dinas Ketenagakerjaan, harus menindak tegas perusahaan yang melakukan ketimpangan antara upah buruh laki-laki dan upah buruh perempuan jika ditemukan.

"Kemudian kepada perusahaan kita mengimbau tidak boleh membayar upah di bawah ketentuan baik itu laki-laki dan perempuan. Itu haknya sama, jadi kita mengimbau perusahaan patuh terhadap peraturan Undang-Undang Tenagakerja yang berlaku," katanya.

2. Tergantung status buruh lepas atau karyawan

Editorial Team

Tonton lebih seru di