Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Papan Bunga Selamatan Topan Ginting Dicokok KPK Beredar di Medan

IMG-20250630-WA0093.jpg
Papan bunga yang terpampang di kawasan Lapangan Cadika pasca-ditangkapnya Topan Ginting dan 4 orang lainnya dalam OTT KPK (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Sejumlah papan bunga ucapan selamat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di sejumlah titik Kota Medan, Senin (30/6/2025). Ucapan selamat itu seolah ditujukan karena KPK menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (27/6/2025).

Salah satu yang terpantau berada di sejumlah titik, sepanjang Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor. Informasi yang dihimpun, papan bunga juga terpasang hingga pusat Kota Medan.

1. Siapa orang yang memesan papan bunga?

IMG-20250630-WA0092.jpg
Papan bunga yang terpampang di kawasan Lapangan Cadika pasca-ditangkapnya Topan Ginting dan 4 orang lainnya dalam OTT KPK (IDN Times/Prayugo Utomo)

Di kawasan Jalan Karya Wisata, papan bunga terpajang sejak pagi. Sejumlah warga sekitar yang ditanyai tidak ada yang mengetahui pasti kapan papan bunga itu dipasang. Namun sudah terlihat sejak pagi.

“Kami gak tahu juga, siapa yang memasang,” ujar salah seorang pedagang kaki lima di sekitar Taman Cadika.

Dalam papan bunga itu tertulis ucapan selamat kepada KPK karena menangkap Topan. Selain ada kata – kata sindiran bertuliskan sejumlah proyek yang diduga sarat korupsi. Seperti lampu pocong hingga Stadion Teladan dan Lapangan Merdeka Medan. Namun informasinya, sejak petang tadi papan bunga sudah ditertibkan.

2. Topan terjerat kasus suap pembangunan jalan

Topan Ginting dilantik sebagai Pj Sekretaris Pemko Medan (Dok. Diskominfo Medan)
Topan Ginting dilantik sebagai Pj Sekretaris Pemko Medan (Dok. Diskominfo Medan)

Selain Topan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya menjadi tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (27/6/2025). Mereka yakni; Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar sebagai tersangka. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

KPK juga menangkap Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) Muhammad Akhirun Efendi Siregar serta Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT RN. Kedua perusahaan ini diduga sebagai pemberi suap kepada pihak pemerintah. Keduanya juga ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam OTT kali ini, KPK mendapatkan laporan dugaan korupsi dari masyarakat. Nilai nominal dugaan korupsi itu mencapai Rp231,8 miliar dari sejumlah proyek di Dinas PUPR Sumut dan PJN Wilayah I.

Dari Dinas PUPR, KPK menduga ada korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa. Pertama pada proyek preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar. Kemudian preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar; rehabilitasi jalan simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025. Kemudian preservasi jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI 2025.

Kemudian di PJN Wilayah 1 dugaan korupsi terendus pada proyek proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar. kemudian proyek pembangunan jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar.

3. Gubernur Bobby siap diperiksa KPK

Topan Ginting dilantik sebagai Pj Sekretaris Pemko Medan (Dok. Diskominfo Medan)
Topan Ginting dilantik sebagai Pj Sekretaris Pemko Medan (Dok. Diskominfo Medan)

Dana korupsi diduga mengalir ke Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution. Menjawab dugaan itu, Bobby menyatakan siap diperiksa KPK.

“Ya, namanya proses hukum itu kan bersedia saja,” ujar Bobby di Kota Medan, Senin (30/6/2025).

Soal tudingan aliran uang korupsi ke dirinya, Bobby tidak memberikan jawaban pasti.

“Nanti di (proses) hukum saja dilihat,” imbuhnya.

Bobby menyayangkan kasus yang menjerat Topan. Namun dia menghargai proses hukum di KPK. Bobby juga mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan pendampingan terhadap Topan.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us