Panti Asuhan Tunas Kasih Olayama Raya diberi garis polisi (Dok.Polrestabes)
Polisi melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Medan. Ternyata, panti asuhan itu tidak mengantongi izin. Saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Medan. Dia terancam dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak 35 tahun 2014 Pasal 88 junto pasal 76. Saat ini anak-anak di Panti itu diserahkan ke Dinas Sosial Kota Medan. Sebagian lagi dipulangkan kepada orangtuanya.
"Berdasarkan informasi ini, dilakukan eksploitasi secara ekonomi ini. Kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan, bisa kena hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta," ucap Valentino.
Sementara itu, Meliana Waruwu, istri tersangka, mengatakan panti asuhan itu sudah mereka kelola sejak 2021. Dia juga mengakui, jika panti asuhan itu tidak memiliki izin dari Dinas Sosial Kota Medan.
"Dari notaris ada, dari dinas sosial belum ada," ujar Meliana dihubungi awak media, Kamis (21/9/2023).
Kata Meliana, rata-rata anak di dalam panti berasal dari latar belakang yang berbeda.
Meliana juga mengatakan sebelum sang suami aktif live di media sosial, biaya panti disokong oleh para dermawan secara offline, ataupun mentransfer uang ke rekening panti asuhan itu.
"Ada juga donatur baik datang ke sini yang membagi bagikan (donasi). Ya kita juga buat spanduk open donasi uang kita kumpulkan untuk biaya sekolah 21 orang anak panti," ujarnya
Meliana juga mengatakan, bahwa donasi yang didapatkan dari media sosial digunakan untuk kebutuhan anak panti, bukan untuk pribadi.