Ilustrasi pengumuman PPDB. IDN Times/Maulana
Meskipun secara daring, sistem untuk seleksi murid baru tetap menggunakan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi. Untuk jalur zonasi, penerimaan ditentukan kedekatan rumah siswa dengan sekolah. Jalur ini mendapat kuota minimal 50 persen dari kapasitas sekolah.
Nantinya panitia akan mengukur jarak tempat tinggal murid dengan sekolah berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Sementara untuk Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga miskin. Kuota yang diberikan minimal 15 persen. Kemudian kuota jalur perpindahan tugas orangtua atau wali dari daerah luar ke Sumut hanya maksimal 5 persen. Kuota ini termasuk untuk anak guru yang mengajar di sekolah setempat.
Untuk jalur prestasi diberikan kouta maksimal 30 persen. Namun, sistem yang digunakan tidak lagi dengan ujian atau testing, untuk mencegah kerumunan.
"Ini tidak semua siswa bisa mendaftar. Kalau siswa sudah menghitung rata-rata rapor rata-rata tidak sampai 70 dari semester 1 sampai semester 5 tidak usah dapat mendaftar. Kalau hitungan kami biasanya ini hanya 15 sampai 20 persen," sebut Saut.
Jumlah kouta 30 persen untuk jalur ini juga dapat diisi calon siswa berprestasi nonakademik. Calon peserta didik yang memiliki sertifikat juara 1, 2, dan 3 berhak mendaftar dan mendapatkan kuota.
Dinas Pendidikan Sumut tengah menyiapkan petunjuk teknis untuk penerimaan peserta didik baru tahun ini. Nantinya akan ada pembagian tugas antara kepala sekolah dan rapat dewan guru untuk menetapkan siswa yang diterima.
"Tim panitia penerimaan peserta didik baru akan menyeleksi berdasarkan data rapor semester 1 sampai semester 5, baik akademik dan nonakademik, lalu tim ini yang akan mengindeks, dari yang tertinggi sampai batas kuota. Setelah diseleksi, kepala sekolah yang mengumumkan," pungkasnya.