Palsukan Tanda Tangan, Pasutri di Medan Terancam 5 Tahun Penjara

Medan, IDN Times – Yansen (66) dan Meliana Jusman (60) terancam lima tahun penjara karena kasus pidana yang menjerat keduanya. Pasangan suami istri asal Kota Medan ini didakwa memalsukan tanda tangan direktur perusahaan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp583 miliar.
"Terdakwa Yansen (66) dan istrinya Meliana Jusman (60) dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun," kata JPU Kejari Medan Septian Napitupulu di Pengadilan Negeri Medan, Sabtu (2/11/2024).
1. Korban merugi hingga Rp583 miliar
Kata jaksa, kedua terdakwa telah memalsukan tanda tangan atas nama Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah. Kasus ini membuat perusahaan merugi hingga Rp583 miliar.
Atas perbuatan kedua terdakwa pasutri ini yang merupakan warga kompleks Taman Masdulhak Garden, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.