Medan, IDN Times – Yansen (66) dan Meliana Jusman (60) terancam lima tahun penjara karena kasus pidana yang menjerat keduanya. Pasangan suami istri asal Kota Medan ini didakwa memalsukan tanda tangan direktur perusahaan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp583 miliar.
"Terdakwa Yansen (66) dan istrinya Meliana Jusman (60) dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun," kata JPU Kejari Medan Septian Napitupulu di Pengadilan Negeri Medan, Sabtu (2/11/2024).