Medan, IDN Times – Seorang perempuan bernama Margaretha Octavia Gultom mendapat hukuman 4 tahun penjara setelah terbukti memalsukan ijazah saat proses seleksi CPNS tahun 2018 lalu. Kasi Intel Kejari Tanjung Balai, Andi Sitepu mengatakan vonis Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dibacakan pada Senin (18/11/2024).
Saat sidang kata Andi, hakim menyebut Margaretha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana termuat di dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Margaretha Octavia Gultom dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan," ujar Andi kepada awak media, Selasa (19/11/2024).