Palsukan Ijazah untuk Seleksi PNS, Magaretha Dihukum 4 Tahun Penjara

Medan, IDN Times – Seorang perempuan bernama Margaretha Octavia Gultom mendapat hukuman 4 tahun penjara setelah terbukti memalsukan ijazah saat proses seleksi CPNS tahun 2018 lalu. Kasi Intel Kejari Tanjung Balai, Andi Sitepu mengatakan vonis Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dibacakan pada Senin (18/11/2024).
Saat sidang kata Andi, hakim menyebut Margaretha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana termuat di dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Margaretha Octavia Gultom dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan," ujar Andi kepada awak media, Selasa (19/11/2024).
1. Terdakwa juga kena denda Rp200 juta

Selain hukuman pidana, Margaretha juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp 200 juta. Ketentuannya, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Margaretha 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Terkait putusan hakim jaksa maupun terdakwa, menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
"Bahwa terhadap Putusan majelis hakim tersebut, sikap terdakwa pikir-pikir begitu juga sikap penuntut umum selama 7 hari," kata Andi.
2. Margaretha ditangkap setelah ada pengakuan dari kampus yang ijazahnya dipalsukan

Margaretha ditangkap kejaksaan setempat pada Jumat (31/5/2024). Kasus ini terungkap dari pengakuan dari salah satu universitas di Sumut yang mengaku tidak pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah yang digunakan MOG.
"Dari universitas itu mengaku tidak ada mengeluarkan transkrip nilai, dan ijazah atas nama tersangka, bahkan itu bukan produk dari Universitas tersebut. Sehingga, bisa dipastikan ijazah itu palsu," ujar Andi.
3. Ijazah palsu dipakai untuk ikut seleksi CPNS

Setelah mendapatkan ijazah palsu, Margaretha kemudian mengikuti seleksi CPNS. Dia pun dinyatakan lulus.
"Dia memalsukan ijazah lulusan teknik sipil di Universitas ternama di Sumatra Utara, dia melakukan itu untuk memenuhi seleksi administrasi tes CPNS kala itu," kata Andi.
Dia menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 278,2 juta yang dihitung oleh Inspektorat Kota Tanjungbalai.